- Rumah Warga Terbelah, Jalan Riau-Sumbar Retak
- Wagubri: Masyarakat Riau Berterima Kasih kepada Fahmizal
- APP Sinar Mas Alokasikan 600 Ribu Ha Lahan Konservasi
- MTC Hadirkan Kampoeng Senggol ColourFun Shopping
- Gelar BDS, DJP Riau Edukasi Pelaku Usaha Perkebunan
- Dubes Arab Saudi untuk AS Kunjungi Lokasi Penembakan di Florida
- Jadi Inspirasi Perempuan Turki, Wali Kota Risma Bertemu Erdogan
- A&W Restaurants Indonesia Hadirkan Carry On Snacks
- Sharp Indonesia Targetkan Kenaikan Pangsa Pasar di Kategori Smart TV
- FIF Group Raih Penghargaan Investor Award 2019
- Tak Sabar Tunggu Grand Final Road to Grand
- Sosok Pekerja Keras untuk Kemajuan Pariwisata
- Sabtu-Ahad, Layanan Pajak Tetap Buka
- Warga Desa Telayap Dambakan Perbaikan Jalan
- Banjir Rendam 4 Kabupaten, Bantuan Mengalir
Harus Mampu Tetapkan Tersangka

BACA JUGA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, tim pakar ini terdiri dari berbagai ahli dalam bidangnya. Bahkan pengalamannya banyak yang menjadi tim pencari fakta, seperti Hermawan Sulistyanto, yang pernah menjadi tim pencari fakta kerusuhan 1998. ”Dengan kemampuan dan pengalaman itu tentunya laporan itu harusnya mampu mendorong menemukan pelaku ya penetapan tersangka juga,” tuturnya.
Bila saat diumumkan itu ternyata tidak mampu mendorong menemukan pelaku, maka kredibilitas dari para senior itu tentunya akan dipertanyakan. Bahkan, mereka akan tercoreng karena tidak membantu masyarakat dalam menemukan kebenaran dalam kasus ini. ”Masyarakat anti korupsi jadi akan bertanya-tanya, mereka ngapain dibayar jadi tim pakar,” terangnya.
Boyamin menjelaskan, yang juga penting, saat laporan tim pakar investigasi ini tidak membuat kasus terang benderang. Maka, bisa jadi tim bentukan kapolri ini hanya merupaka lips service atas desakan masyarakat untuk mengungkap kasus. ”Hanya untuk meredam hasrat mengetahui kebenaran,” ujarnya.(idr/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin