Riau Pos Online-Pergantian Pejabat Eselon tiga dan empat
yang dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus beberapa
waktu lalu, masih menuai pro-kontra dan adanya indikasi jual beli jabatan
terhadap posisi yang mereka tempati. Banyak pejabat menilai Zaini
diduga meminta sejumlah uang untuk posisi baru. Salah satu mengkritisi
perpindahan jabatan beberapa waktu lalu itu adalah Syafril Tamun mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Riau.
Syafril Tamun mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi Riau mengatakan kepada wartawan, untuk jual beli jabatan itu sudah jelas.
Hanya membuktikannya memang susah, karena tidak memakai kwitansi.
"Kalau tidak disogok tak mungkin terjadi penempatan asal-asalan.
Banyak yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Misalnya auditor di Inspektorat ditempatkan di Dinas Sosial. Kemudian orang yang belum
pernah menjabat Eselon IV kok bisa langsung ke Eselon III," ujar Syafri.
Syafri menambahkan masih banyak puluhan contoh lainnya. Lagi pula
tidak melalui Baperjakat. Kalau Pemprov tidak memberi sanksi kepada
Zaini (Kepala BKD) Riau ini mau dibawa kemana lagi Riau ini. Sekarang aja situasi
di SKPD sudah kacau balau karena pejabat yang baru dilantik ada yang
tidak mengerti tugas barunya. Sedangkan yang lama banyak yang
meninggalkan tugas-tugas administratif yang belum tertangani sebelumnya.
"Kalau ditinjau dari aspek belanja daerah, mutasi kemarin sangat
merugikan keuangan daerah, karena diperlukan diklat untuk menguasai dan
memahani tugas baru. Ini kan tidak efisien. Di Diskominfo sendiri
pejabat lama yang saya gantikan sudah punya prestasi bagus untuk
memperbaiki dan meningkatkan kinerja Bidang Media Center. Sekarang yang
bersangkutan sudah dimutasi ke badan lain," sebut Syafril kecewa.
Tentunya hal ini tidak baik bagi pembinaan dan pengembangan karir PNS
ke depan. Saya sebagai pejabat baru yang punya keahlian di bidang irigasi
dan rawa (pengairan) tentu sangat tak paham masalah informasi dan
komunikasi. ''Bila dilihat dari kepentingan daerah yang ingin meningkatkan SDM
khususnya di lembaga pemerintah, maka tindakan Zaini tersebut dapat
dikategorikan sebagai penjahat yang harus diberi hukuman yang berat.
Misalnya pemecatan sebagai PNS," tegasnya. "Saya tidak akan berhenti berkomentar sampai saya dan teman-teman mendapat keadilan," ujarnya.(azf)