”Belum cukup bukti. Kalau sudah cukup bukti pasti akan kami naikan (status hukumnya),” tutur dia.
Alex menyebutkan bahwa keterangan Eni belum cukup menjadi alat bukti. Sebab, sangat mudah dipatahkan. ”Ada kemungkinan dengan mudahnya itu dibantah di pengadilan,” ujarnya.
Apalagi
kalau Eni menarik keterangan yang pernah disampaikan kepada penyidik.
Sehingga sampai saat ini status Sofyan dalam kasus dugaan korupsi
pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 tetap saksi. ”Karena alat buktinya belum cukup,” ungkap dia.
Berkaitan
penahanan Idrus, Alex menyebutkan bahwa semua itu merupakan kewenangan
penyidik. Meski selama ini yang bersangkutan kooperatif, penyidik
menilai penahanan harus dilakukan mulai kemarin. Sesuai ketentuan,
penahanan pertama berlangsung sampai 20 hari ke depan.
”Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.
Karena
itu, Alex berharap agar Idrus lebih terbuka lagi kepada penyidik.
Sehingga proses hukum terhadap dirinya berjalan cepat. ”Kalau memang ada
pihak-pihak lain yang ikut terlibat, bagus untuk yang bersangkutan bisa
membuka. Sehingga perkara bisa lebih terang, kami bisa ungkap lebih
menyeluruh,” terang dia.
Setelah Idrus ditahan, Alex memastikan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga dipercepat. Meski masih belum
pasti, Alex menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan KPK memanggil
petinggi Partai Golkar. Khususnya yang secara aktif terlibat dalam
munaslub partai berlambang pohon beringin itu. Selama penyidik menilai
mereka relevan dijadikan saksi, pemanggilan pasti dilakukan. ”Selalu terbuka untuk memanggil para pihak yang diperkirakan tahu tentang perkara,” bebernya.